DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura
Senin, 07 November 2022 - 21:12 WIB
loading...
Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Rapat kerja (raker) Komisi III DPR yang dijadwalkan pada hari ini dibatalkan karena absennya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Wakil Ketua Komisi III DPR selaku pimpinan rapat Desmond J Mahesa mengatakan, dalam raker ini Menkumham menugaskan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu menugaskan Direktur Asia Tenggara Mirza Nur Hidayat. Meskipun poin pembahasan RUU ini sangat sedikit, tapi RUU ini merupakan RUU yang menarik.
"Yang akan kita selesaikan sebetulnua sederhana, undang-undang ini ringkas sebenarnya cuma dua poin tapi ada hal yang cukup menarik bagi DPR hari ini, kita hari ini adalah membahas undang-undang yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu, untuk itu seharusnya kita terima ini atau kita tunda," kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Buru DPO Surya Darmadi Diduga Sembunyi di Singapura, KPK Buka Peluang Ekstradisi
Pendapat Desmond ini sependapat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya. Seperti Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, memang secara ketentuan pembahasan UU itu pemerintah diwakili oleh menteri, karena UU ini mendesak maka sebaiknya diwakili oleh menteri.
"Kita dalam kaitan ini apakah ini sangat mendesak. Kalau mendesak sebaiknya dihadiri oleh menteri-menterinya," kata Nurdin.
Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, untuk rapat perdana paling tidak dimulai dengan menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh menteri, apakah wamen atau yang lain. Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, bukan RUU yang berdiri sendiri.
Wakil Ketua Komisi III DPR selaku pimpinan rapat Desmond J Mahesa mengatakan, dalam raker ini Menkumham menugaskan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu menugaskan Direktur Asia Tenggara Mirza Nur Hidayat. Meskipun poin pembahasan RUU ini sangat sedikit, tapi RUU ini merupakan RUU yang menarik.
"Yang akan kita selesaikan sebetulnua sederhana, undang-undang ini ringkas sebenarnya cuma dua poin tapi ada hal yang cukup menarik bagi DPR hari ini, kita hari ini adalah membahas undang-undang yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu, untuk itu seharusnya kita terima ini atau kita tunda," kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Buru DPO Surya Darmadi Diduga Sembunyi di Singapura, KPK Buka Peluang Ekstradisi
Pendapat Desmond ini sependapat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya. Seperti Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, memang secara ketentuan pembahasan UU itu pemerintah diwakili oleh menteri, karena UU ini mendesak maka sebaiknya diwakili oleh menteri.
"Kita dalam kaitan ini apakah ini sangat mendesak. Kalau mendesak sebaiknya dihadiri oleh menteri-menterinya," kata Nurdin.
Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, untuk rapat perdana paling tidak dimulai dengan menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh menteri, apakah wamen atau yang lain. Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, bukan RUU yang berdiri sendiri.
Lihat Juga :