DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Senin, 07 November 2022 - 21:12 WIB
loading...
DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura
Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Rapat kerja (raker) Komisi III DPR yang dijadwalkan pada hari ini dibatalkan karena absennya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR selaku pimpinan rapat Desmond J Mahesa mengatakan, dalam raker ini Menkumham menugaskan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu menugaskan Direktur Asia Tenggara Mirza Nur Hidayat. Meskipun poin pembahasan RUU ini sangat sedikit, tapi RUU ini merupakan RUU yang menarik.

"Yang akan kita selesaikan sebetulnua sederhana, undang-undang ini ringkas sebenarnya cuma dua poin tapi ada hal yang cukup menarik bagi DPR hari ini, kita hari ini adalah membahas undang-undang yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu, untuk itu seharusnya kita terima ini atau kita tunda," kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).



Pendapat Desmond ini sependapat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya. Seperti Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, memang secara ketentuan pembahasan UU itu pemerintah diwakili oleh menteri, karena UU ini mendesak maka sebaiknya diwakili oleh menteri.

"Kita dalam kaitan ini apakah ini sangat mendesak. Kalau mendesak sebaiknya dihadiri oleh menteri-menterinya," kata Nurdin.

Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, untuk rapat perdana paling tidak dimulai dengan menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh menteri, apakah wamen atau yang lain. Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, bukan RUU yang berdiri sendiri.

"Tetapi ini RUU yang terkait juga barangkali dengan RUU yang lain, yang mungkin tidak ada di komisi ini ya. Yang terkait dengan Agreement if FIR Flight Information Region, kami yakin di komisi tiga kalau yang satu ini setelah mendapatkan penjelasan dari pemerintah dalam bentuknya dalam undang-undang atau yang lain kira-kira kita mesti juga ya berkoordinasi dengan FIR ini di Komisi I atau Komisi V yang terkait perhubungan," ujar Arsul.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR lainnya seperti dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dari Fraksi PKB Heru Widodo, dan dari Fraksi Golkar Supriansa. Oleh karena itu, Desmond memutuskan bahwa rapat ini dibatalkan.

Namun, ia menjelaskan bahwa ini bukan karena Komisi III DPR tidak menghormati Wamenkumham ataupun Direktur Kemlu, tapi karena yang dibahas adalah UU dan hubungan baik antara DPR dengan pemerintah. "Bicara UU bukan bicara Partai Golkar yang mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dengan pemerintah, karena ini bicara tentang hubungan DPR dan pemerintah sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir untuk pertama kali untuk memaparkan UU ini," kata politikus Partai Gerindra ini.

Dengan demikian, kata Desmond, raker ditunda dan pihaknya meminta agar hal ini disampaikan kepada menteri terkait. Sekretariat Komisi III DPR mengusulkan rapat bisa dilakukan pada 5 Desember 2022.

"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya tolong sampaikan pada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga kewibawaan hubungan DPR dengan pemerintah," ujarnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)