DPR Tunda Bahas RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Senin, 07 November 2022 - 21:12 WIB
loading...
DPR Tunda Bahas RUU...
Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan. Rapat kerja (raker) Komisi III DPR yang dijadwalkan pada hari ini dibatalkan karena absennya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR selaku pimpinan rapat Desmond J Mahesa mengatakan, dalam raker ini Menkumham menugaskan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu menugaskan Direktur Asia Tenggara Mirza Nur Hidayat. Meskipun poin pembahasan RUU ini sangat sedikit, tapi RUU ini merupakan RUU yang menarik.

"Yang akan kita selesaikan sebetulnua sederhana, undang-undang ini ringkas sebenarnya cuma dua poin tapi ada hal yang cukup menarik bagi DPR hari ini, kita hari ini adalah membahas undang-undang yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu, untuk itu seharusnya kita terima ini atau kita tunda," kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Buru DPO Surya Darmadi Diduga Sembunyi di Singapura, KPK Buka Peluang Ekstradisi

Pendapat Desmond ini sependapat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya. Seperti Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP M Nurdin mengatakan, memang secara ketentuan pembahasan UU itu pemerintah diwakili oleh menteri, karena UU ini mendesak maka sebaiknya diwakili oleh menteri.

"Kita dalam kaitan ini apakah ini sangat mendesak. Kalau mendesak sebaiknya dihadiri oleh menteri-menterinya," kata Nurdin.

Kemudian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, untuk rapat perdana paling tidak dimulai dengan menteri yang menyampaikan. Setelah itu dalam proses panja boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh menteri, apakah wamen atau yang lain. Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, bukan RUU yang berdiri sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Rekomendasi
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
SEA Games 2025: Timnas...
SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Bentrok Myanmar, Filipina, dan Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved