Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara disita sebagai barang bukti. Dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia terlihat sejumlah jaksa menggunakan pakaian dinas memeriksa sejumlah dokumen milik Kominfo.
Satu persatu dari tumpukan berkas tersebut dicek oleh penyidik termasuk map berwarna merah. Selain berupa tumpukan kertas, penyidik juga melakukan pengecekan pada perangkat komputer dan laptop yang ada di dalam kantor tersebut.
Foto/Istimewa
Penyidik juga melakukan pengecekan beberapa barang. Penyidik juga memberikan pertanyaan kepada para pegawai di kantor. Bahkan ada pegawai yang ditanya sejumlah penyidik.
Selain kantor Kominfo, penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication and Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km 2 Nomor 64 RT 005/RW 002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:
• Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.
• Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.
• Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.
• Paket 4: Papua 966 titik.
• Paket 5: Papua 845 titik.
Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.
Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.
Sebelumnya perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi. "Sudah (dipanggil)," kata Kuntadi.
Perkara ini mulai dibuka penyelidikannya pada September 2022. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring. "Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa (29/9/2022).
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara disita sebagai barang bukti. Dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia terlihat sejumlah jaksa menggunakan pakaian dinas memeriksa sejumlah dokumen milik Kominfo.
Satu persatu dari tumpukan berkas tersebut dicek oleh penyidik termasuk map berwarna merah. Selain berupa tumpukan kertas, penyidik juga melakukan pengecekan pada perangkat komputer dan laptop yang ada di dalam kantor tersebut.
Foto/Istimewa
Penyidik juga melakukan pengecekan beberapa barang. Penyidik juga memberikan pertanyaan kepada para pegawai di kantor. Bahkan ada pegawai yang ditanya sejumlah penyidik.
Selain kantor Kominfo, penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication and Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km 2 Nomor 64 RT 005/RW 002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengatakan total ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari tiga konsorsium tersebut terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:
• Paket 1: Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik.
• Paket 2: Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik.
• Paket 3: Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.
• Paket 4: Papua 966 titik.
• Paket 5: Papua 845 titik.
Nilai total proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp10 triliun. Sementara total kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.
Akan tetapi nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.
Sebelumnya perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi. "Sudah (dipanggil)," kata Kuntadi.
Perkara ini mulai dibuka penyelidikannya pada September 2022. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring. "Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa (29/9/2022).
Lihat Juga: Kejagung Sita Kembali Uang Rp288 Miliar dalam Kasus Duta Palma, Total Capai Rp1,4 Triliun
(rca)