Digeser Panglima TNI, Prabowo Duduki Jabatan Baru

Senin, 07 November 2022 - 13:12 WIB
loading...
Digeser Panglima TNI, Prabowo Duduki Jabatan Baru
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali memutasi sejumlah Pati TNI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Salah satu Pati TNI yang terkena kebijakan baru ini adalah Marsma TNI Prabowo.

Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1122/XI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 4 November 2022. Total ada 130 Perwira TNI yang dimutasi dalam kebijakan terbaru Jenderal Andika Perkasa.

Dalam SK tersebut, Marsma TNI Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Irben Itjen TNI diangkat menjadi Koorsahli Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsda TNI Hari Mursanto yang diangkat menjadi Kapuslaiklambangjaan.



“Marsma TNI Prabowo, jabatan lama Irben Itjen TNI. Jabatan sekarang Koorsahli KSAU,” bunyi keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (7/11/2022).



Dengan pengangkatan ini, Prabowo akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya yakni, menjadi Marsekal Muda (Marsda).

Bersama dengan Prabowo, Pati TNI lainnya yang juga dimutasi adalah Marsdya TNI Mohamad Tony Harjono yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Komando Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Angkatan Udara (Dankodilatau) menjadi Pangkoopsudnas.

Jabatan Dankodiklatau selanjutnya akan diisi oleh Marsda TNI Tedy Rizalihadi yang sebelumnya dipercaya mengemban amanah sebagai Kas Koopsudnas.

Pati TNI lainnya yang juga dimutasi adalah, Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI yakni, Brigjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar. Dia akan menduduki jabatan baru sebagai Kaskogartap I/Jakarta. Posisi yang ditinggalkan selanjutnya akan diisi oleh Brigjen TNI Sugiono yang sebelumnya menjabat sebagai Ir Pussenif Kodiklatad.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)