Sejarah Korpolairud Baharkam Polri
Jum'at, 04 November 2022 - 18:48 WIB
loading...
Korpolairud Baharkam Polri memiliki sejarah panjang. Satuan yang mendukung tugas kepolisian melalui air (sungai/laut) dan udara ini telah berusia 72 tahun. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A
A
A
JAKARTA - Kor polairud Baharkam Polri memiliki sejarah panjang. Satuan yang mendukung tugas kepolisian melalui air (sungai/laut) dan udara ini telah berusia 72 tahun.
Korpolairud Baharkam Polri merupakan singkatan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Korps ini berdiri berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 13 Maret 1951. Isi surat keputusan itu adalah penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Kepolisian Negara yang terhitung mulai 1 Desember 1950.
Mengutip situs resmi Korpolairud, pemerintah merintis pembentukan Polisi Perairan pada 1948 di Pelabuhan Tuba, Jawa Timur. Namun upaya itu gagal karena adanya Agresi Militer Belanda II. Pembentukan Polisi Perairan baru dapat dilaksanakan pada 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia di dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Saat itu Kepala Kepolisian Negara (KKN) RS Soekanto menunjuk Kombes Pol RP Sudarsono sebagai Kepala Bagian Polair pertama menyusul terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 4/2/3/um pada tanggal 14 Maret 1951 yang menetapkan bahwa kepolisian Perairan menjadi bagian dari kepolisian negara.
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari kepulauan, kemudian dibentuk Polisi Udara berdasarkan SK Perdana Menteri Nomor 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956. Setelah itu resmilah nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara.
Korpolairud Baharkam Polri merupakan singkatan dari Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia. Korps ini berdiri berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 13 Maret 1951. Isi surat keputusan itu adalah penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Kepolisian Negara yang terhitung mulai 1 Desember 1950.
Mengutip situs resmi Korpolairud, pemerintah merintis pembentukan Polisi Perairan pada 1948 di Pelabuhan Tuba, Jawa Timur. Namun upaya itu gagal karena adanya Agresi Militer Belanda II. Pembentukan Polisi Perairan baru dapat dilaksanakan pada 1950 setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia di dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Saat itu Kepala Kepolisian Negara (KKN) RS Soekanto menunjuk Kombes Pol RP Sudarsono sebagai Kepala Bagian Polair pertama menyusul terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 4/2/3/um pada tanggal 14 Maret 1951 yang menetapkan bahwa kepolisian Perairan menjadi bagian dari kepolisian negara.
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan terdiri dari kepulauan, kemudian dibentuk Polisi Udara berdasarkan SK Perdana Menteri Nomor 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956. Setelah itu resmilah nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara.
Lihat Juga :