Masih Pandemi Covid-19, Muktamar Muhammadiyah Digelar dalam 2 Tahap

Jum'at, 04 November 2022 - 16:52 WIB
loading...
Masih Pandemi Covid-19,...
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti saat Press Conference Muktamar ke-48 Muhammadiyah & Aisyiyah yang disiarkan langsung tvMu Channel, Jumat (4/11/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Muktamar Muhammadiyah ke-48 akan digelar di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) setelah dua tahun mengalami penundaan akibat pandemi Covid-19. Muktamar dilaksanakan dalam dua tahap dengan bentuk berbeda, online dan offline.

"Dalam keputusan Sidang Tanwir diputuskan untuk Muktamar Muhammadiyah diselenggarakan dua termin atau dua tahap,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat Press Conference Muktamar ke-48 Muhammadiyah & 'Aisyiyah yang disiarkan langsung tvMu Channel, Jumat (4/11/2022).

Menurut Abdul Mu'ti, termin pertama muktamar akan diselenggarakan secara online pada 5 November 2022. Adapun muktamar offline baru akan dilaksanakan pada 19-20 November 2022. Pelaksanaan muktamar dalam dua tahap sengaja dilakukan mengingat pandemi Covid 19 sampai saat ini masih terjadi.

Baca juga: Jelang Muktamar ke-48, Din Syamsuddin Bagikan Kriteria Ideal Pimpinan Pusat Muhammadiyah

"Ini baru pertama kali dilakukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertimbangannya yang paling pokok adalah memang masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Pandemi ini baru melandai, belum usai. Makanya muktamar ini kita usahakan sebisa mungkin untuk memenuhi protokol kesehatan," katanya.

"Kita menghindari kerumunan dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama. Biasanya muktamar diselenggarakan selama 4 hari. Tapi sekarang ini, yang tatap muka itu kita selenggarakan hanya dua hari," katanya.

Dalam muktamar online, kata Abdul Mu'ti, agenda utamanya hanya satu yaitu mendengarkan tanggapan dari peserta muktamar atas materi muktamar yang sudah disiapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Materi muktamar yang terdiri atas laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2022, Program Muhammadiyah 2022-2027, Risalah Islam Berkemajuan, dan keempat isu-isu strategis keumatan kebangsaan dan kemanusiaan universal sudah kami kirim ke peserta muktamar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved