DPR Dukung Kajagung Usut Tuntas Kasus Impor Garam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Untuk diketahui, salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Kejaksaan Agung dapat membuktikan profesionalitas dalam bekerja. Kejagung tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam. Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Sahroni meminta kepada Kejagung tidak menutup kemungkinan jika ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam. Dengan begitu, pengusutan kasus ini benar-benar tuntas.
"Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisam," kata Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Kejaksaan Agung dapat membuktikan profesionalitas dalam bekerja. Kejagung tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
"Apresiasi kepada kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menetapkan empat tersangka kasus korupsi impor garam. Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri
Sahroni meminta kepada Kejagung tidak menutup kemungkinan jika ada potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam. Dengan begitu, pengusutan kasus ini benar-benar tuntas.
"Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimis Kejaksaan Agung bisam," kata Sahroni.
(abd)