Menteri Maju Pilpres 2024 Bakal Diawasi Ketat Bawaslu

Kamis, 03 November 2022 - 19:57 WIB
loading...
Menteri Maju Pilpres...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara ketat menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024. Foto/MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) akan mengawasi secara ketat menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 . Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya untuk bersiap mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri.

"Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu," kata Bagja dalam rapat koordinasi nasional kelembagaan pada Rabu 2 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat. Hal tersebut penting agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye. "Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.

Baca juga: Partai Garuda Apresiasi MK Putuskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur



Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Hal tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.

"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara daring dan disiarkan di YouTube MK, Senin (31/10/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Survei Membuktikan 70,77%...
Survei Membuktikan 70,77% Publik Puas dengan Kepemimpinan Prabowo
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved