KPK Bersama IDI Periksa Lukas Enembe di Papua Pekan Ini

Rabu, 02 November 2022 - 19:06 WIB
loading...
KPK Bersama IDI Periksa...
Penyidik KPK dan tim dokter IDI akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini.

Rencananya, penyidik KPK juga bakal memintai keterangan Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Sedangkan IDI, diterjunkan ke Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

"Keberangkatan tim KPK dan IDI Insyaallah minggu ini ya kita akan ke sana. Tentunya, ini sudah dilakukan koordinasi antara aparat keamanan setempat dengan kami KPK dan IDI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).



Menurut Karyoto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua. Ia berharap rencana kedatangan KPK maupun IDI ke Papua tidak mendapatkan halangan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaksanakan dengan baik tanpa ada halangan apa pun," ucapnya.

Seperti diketahui, Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



KPK kemudian berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi bahwa Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan. Oleh karenanya, KPK dan IDI akan datang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.(Arie Dwi Satrio)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)