Jangan Sampai Salah, Inilah Perbedaan Dusun, Desa, Kampung, dan RW
Selasa, 01 November 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Melihat definisi tersebut, maka Dusun jelas beda dengan Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan upaya masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Untuk lebih jelasnya, Desa adalah pemerintahan terendah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa juga memiliki padanan istilah sesuai daerah masing-masing. Misalnya, di Sumatera Barat disebut nagari, di Aceh dikenal gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kampung, di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut Lembang, serta di Lampung disebut Pekon.
Berbeda dengan Desa yang memiliki definisi jelas, istilah Kampung memiliki beragam makna. Ada yang mendefinisikan sebagai daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di wilayah perkotaan, ada yang menyamakan dengan dusun/banjar/padukuhan seperti di Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ada pula yang menyamakan dengan Desa/Kelurahan.
Kampung sebagai sinonim dari istilah Desa dipakai di Lampung (Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan), Papua, dan Kalimantan Timur (Berau dan Kutai Barat).
Kabupaten Lampung Tengah bahkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.Dalam Perda tersebut dijelaskan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Untuk lebih jelasnya, Desa adalah pemerintahan terendah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Desa juga memiliki padanan istilah sesuai daerah masing-masing. Misalnya, di Sumatera Barat disebut nagari, di Aceh dikenal gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kampung, di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan disebut Lembang, serta di Lampung disebut Pekon.
Berbeda dengan Desa yang memiliki definisi jelas, istilah Kampung memiliki beragam makna. Ada yang mendefinisikan sebagai daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di wilayah perkotaan, ada yang menyamakan dengan dusun/banjar/padukuhan seperti di Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), ada pula yang menyamakan dengan Desa/Kelurahan.
Kampung sebagai sinonim dari istilah Desa dipakai di Lampung (Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan), Papua, dan Kalimantan Timur (Berau dan Kutai Barat).
Kabupaten Lampung Tengah bahkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.Dalam Perda tersebut dijelaskan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Lihat Juga :