Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori Dijebloskan ke Penjara Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat. Herman merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding Herman Mayori. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Muba bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/2022).
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding Herman Mayori. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh hakim Pengadilan Tinggi Palembang atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Muba bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
(abd)