Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Senin, 06 Juli 2020 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kita menuntut adanya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri dan tentunya kita juga harus menuntut perlindungan PRT di dalam negeri. Para pekerja asing yang tinggal di Indonesia, sudah dilindungi oleh aturan-aturan dan perundang-undangan, tapi bagaimana dengan PRT kita yang kerja di negara sendiri tapi belum dilindungi UU," terang Giwo.
Ditambahkannya, Indonesia perlu mencapai tujuan SDGs, perlakuan yang adil dan seimbang dalam gender dan harus masuk dalam target SDGs. Kemudian, persamaan hak dan kesempatan kerja disemua sektor dan bidang tanpa diskriminasi.
RUU PPRT ini, imbuh Giwo juga merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila. Para PRT wajib mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
"Ada ruang khusus di setiap relung hati kita yaitu penghormatan yang layak dan tulus, bagaimanapun juga PRT juga merupakan Ibu Bangsa, sebagai perempuan yang mana kita selalu memuliakan perempuan baik itu di agama, baik itu di bangsa, di negara dan dunia sekalipun," tandasnya.
Giwo pun mendesak RUU PPRT segera disahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Tidak bisa ditunda lagi. RUU PPRT sudah terkatung-katung sejak 16 tahun yang lalu," tegas mantan Ketua KPAI ini.
Ditambahkannya, Indonesia perlu mencapai tujuan SDGs, perlakuan yang adil dan seimbang dalam gender dan harus masuk dalam target SDGs. Kemudian, persamaan hak dan kesempatan kerja disemua sektor dan bidang tanpa diskriminasi.
RUU PPRT ini, imbuh Giwo juga merupakan wujud dan implementasi dari Pancasila. Para PRT wajib mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi.
"Ada ruang khusus di setiap relung hati kita yaitu penghormatan yang layak dan tulus, bagaimanapun juga PRT juga merupakan Ibu Bangsa, sebagai perempuan yang mana kita selalu memuliakan perempuan baik itu di agama, baik itu di bangsa, di negara dan dunia sekalipun," tandasnya.
Giwo pun mendesak RUU PPRT segera disahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Tidak bisa ditunda lagi. RUU PPRT sudah terkatung-katung sejak 16 tahun yang lalu," tegas mantan Ketua KPAI ini.
Lihat Juga :