Hari Ini Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
loading...

Eksepsi terdakwa Arif Rachman akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Eksepsi terdakwa Arif Rachman akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Jumat (28/10/2022).
Djuyamto menyampaikan sidang pembacaan nota keberatan Arif akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Minta Waktu 2 Minggu Ajukan Eksepsi
Arif disebut merintangi penyidikan dengan merusak CCTV. "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Jumat (28/10/2022).
Djuyamto menyampaikan sidang pembacaan nota keberatan Arif akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Minta Waktu 2 Minggu Ajukan Eksepsi
Arif disebut merintangi penyidikan dengan merusak CCTV. "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :