Hari Ini Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 08:05 WIB
loading...
Hari Ini Arif Rachman Arifin Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Eksepsi terdakwa Arif Rachman akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Eksepsi terdakwa Arif Rachman akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Jumat (28/10/2022).

Djuyamto menyampaikan sidang pembacaan nota keberatan Arif akan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.





Arif disebut merintangi penyidikan dengan merusak CCTV. "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)