Mantan Menkes Siti Fadilah Ungkap 3 Penyebab Gangguan Ginjal Akut Selain EG dan DEG

Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:15 WIB
loading...
Mantan Menkes Siti Fadilah...
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari menyatakan gangguan ginjal akut bisa disebabkan hal lain selain EG dan DEG. Foto/rctiplus
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan penyebab gangguan ginjal akut pada anak sebetulnya bukan hanya zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Jika diduga penyebabnya tercemar EG dan DEG biasanya bayi terkena karena minum obat sirup. Yang terjadi di Gambia, Afrika Barat, bayi meninggal setelah tiga hari minum obat sirup tersebut.

“Yang saya tahu, pemerintah mengumumkan sejak ada pasien di RSCM. Kemudian kematiannya meningkat sampai 5-6 kali menunjukkan satu, KLB (kejadian luar biasa). Tetapi tidak diumumkan berapa banyak korban yang benar-benar dari sirup yang diminum,” kata Siti Fadilah dalam Gelora Talk bertajuk “Gagal Ginjal Akut Mengkhawatirkan Negeri, Bisakah Dihentikan?” yang dikutip Kamis (27/10/2022).

Siti Fadilah menyebutkan, munculnya gangguan ginjal akut ini awalnya di Gambia, Afrika Barat. Diketahui, ada 66 bayi meninggal terkena gangguan ginjal akut karena tercemar zat kimia EG dan DEG, sebagaimana yang disampaikan oleh WHO. Kemudian di Indonesia, terjadi peningkatan gangguan ginjal akut pada anak sejak Oktober 2022.



Dia menjelaskan, pemerintah yang menginformasikan jika penyebab karena tercemar EG dan DEG merupakan hal yang kurang tepat. Seharusnya pemerintah mengumpulkan para ahli untuk mencari penyebab tersebut, karena ada potensi penyakit tersebut disebabkan faktor lainnya.

“Jadi belum tentu karena itu (EG dan DEG) saja dan tidak diumumkan berapa persen pasien yang minum obat sirup dan beberapa persen karena yang lain,” terangnya.

Menurut Siti Fadilah, ada empat hal menyebabkan seseorang bisa terkena gagal ginjal akut. Pertama, tercemar EG dan DEG; kedua, umumnya karena infeksi biasa atau infeksi luar biasa, misalnya bakteri virus dan lainnya. Penyebab infeksi ini juga ada angka kematian. Sementara kematian gangguan ginjal saat ini meningkat 5 kali lipat. “Ini jangan dilupakan begitu saja,” ujarnya.

Ketiga, dia melanjutkan, Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C), yang mana MIS-C berkepanjangan akibat long Covid-19; dan keempat, ada hubungannya dengan vaksin Covid-19 atau booster yang diberikan. Menurutnya, secara tidak langsung ibu dari balita yang sudah mendapat booster Covid-19 bisa menjadi perantara untuk menularkan gangguan ginjal akut pada bayinya.

Apalagi, dia menambahkan, ada beberapa kejanggalan terkait gangguan ginjal akut ini. Ia lantas menyoroti keputusan pemerintah langsung menyebutkan penyebabnya adalah tercemar EG dan DEG, tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu. Seharusnya pemerintah mengumumkan jumlah orang yang terkena gangguan ginjal akibat minum obat sirup, juga harus menyampaikan secara rinci jenis sirup apa saja yang diminum pasien tersebut.



Siti Fadilah juga menyoroti pernyataan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyampaikan tidak pernah memeriksa kadar EG dan DEG. Padahal, sirup disebut tercemar jika kadar EG maupun DEG lebih dari 0,1%. Hal tersebut tertuang dalam kompendium informasi obat (farmakope) Amerika Serikat maupun Indonesia.

“Kalau satu kemasan obat kemudian kita tidak tahu EG dan DEG berapa, kita tidak bisa menyalahkan dia dong. Kemudian semua obat sirup disetop. Padahal yang tidak boleh yang ada kandungannya EG dan DEG melebihi 0,1%,” paparnya.

Oleh karena itu, Siti menyayangkan bila ada tersangka dari kasus gangguan ginjal diduga akibat kandungan EG dan DEG pada obat sirup. Menurutnya, seharusnya tidak seperti itu karena yang terjadi saat ini merupakan kelalaian dalam tata kelola. Dia pun membandingkan ketika eranya menjadi Menkes.

“Zaman saya dulu masih andai, masih nurut dengan UU 1945 yang asli, belum kapitalistis, belum liberalistis, belum banget walaupun sudah mulai,” ungkapnya.

Ketika menjabat menteri, Siti Fadilah mengatakan ada perubahan yang sangat luar biasa pada BPOM. Liberalisasi yang ditandai dengan masuknya bidang kesehatan ke pasar bebas, peran BPOM hanya untuk registrasi.

“BPOM harus nurut saja pada yang tertera dari pabrik-pabrik obat yang meregister. Kalau ada masalah baru diteliti. Ini kan masuknya kebobolan, bukan salahnya BPOM, bukan salahnya Menkes, tetapi kesalahan sistem, barangkali itu,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)