Jadi Simpatisan NII, Suami Siti Elina Penerobos Istana Ditetapkan sebagai Tersangka
Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:19 WIB
loading...
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina, wanita penerobos Istana Negara, sebagai tersangka. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina, wanita penerobos Istana Negara , sebagai tersangka. Elina sebelumnya mencoba menerobos Istana Negara dengan membawa pistol jenis FN.
"Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta, dengan membawa pistol. Aswin mengatakan Bahrul ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," katanya.
"Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta, dengan membawa pistol. Aswin mengatakan Bahrul ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," katanya.
Lihat Juga :