Jadi Simpatisan NII, Suami Siti Elina Penerobos Istana Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:19 WIB
loading...
Jadi Simpatisan NII,...
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina, wanita penerobos Istana Negara, sebagai tersangka. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina, wanita penerobos Istana Negara , sebagai tersangka. Elina sebelumnya mencoba menerobos Istana Negara dengan membawa pistol jenis FN.

"Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta, dengan membawa pistol. Aswin mengatakan Bahrul ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.



"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," katanya.

Aswin menyatakan, Harul Ulum sudah berbaiat kepada NII tapi tidak masuk dalam strukturnya. Saat ini, BU sudah ditangkap oleh kepolisian. Aswin mengatakan BU masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap senjata api jenis FN yang ditenteng wanita bercadar bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, bukan miliknya sendiri namun milik pamannya.

Baca juga: Siti Elina Nekat Terobos Istana Presiden Setelah Dapat Wangsit dari Mimpi

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya. Dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal dengan Pasal 335 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2505 seconds (0.1#10.140)