Senyum Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel, Bakal Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice
Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Mereka hanya melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 saksi bakal dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Hendra Kurniawan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :