Dukung Ganjar, Rudy Disanksi Peringatan Keras dan Terakhir oleh PDIP

Rabu, 26 Oktober 2022 - 14:06 WIB
loading...
Dukung Ganjar, Rudy Disanksi Peringatan Keras dan Terakhir oleh PDIP
Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo bersalaman dengan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun usai klarifikasi dukungan ke Ganjar Pranowo menjadi capres 2024. FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
IRFAN MAULANA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo karena mendukung Ganjar Pranowo mencalonkan diri sebagai capres 2024. Sanksi berupa peringatan keras dan terakhir.

Sanksi tersebut diberikan setalah mantan Wali Kota Solo ini memberikan klarifikasi di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

"Karena Pak Rudy ini adalah kader senior, maka tentu sanksi juga harus lebih berat. Karena itu kita jatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada saudara FX Rudyatmo," kata Komarudin Watubun usai mendengarkan klarifikasi Rudy.

Baca juga: Mantan Wali Kota Solo Diklarifikasi PDIP soal Dukungan Ganjar Nyapres

Menurutnya, Rudy bersalah karena telah menyatakan dukungan pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencalonkan diri sebagai Presiden. "Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan Ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," katanya.

Sanksi dijatuhkan sebagai upaya partai menegakkan sikap disiplin untuk para kader. "Tapi, dalam posisi ini saya harus tegas, Saya tidak pandang bulu, karena Anda adalah teman perjuangan saya, bagian dari sejarah partai," katanya.

Sebelumnya, DPP PDIP lebih dulu memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo atas pernyataannya yang siap nyapres. Ganjar diberikan sanksi teguran lisan.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)