18 Tahun Dipenjara di Arab Saudi, Ety Hafalkan Alquran 30 Juz

Senin, 06 Juli 2020 - 20:56 WIB
loading...
18 Tahun Dipenjara di...
TKW Ety binti Toyyib Anwar, warga Desa Cidadap Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat saat tiba di Ruang VIP Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Senin (6/7/2020) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Foto/SINDonews/Abdul Rochim
A A A
TANGERANG - Raut wajahnya datar. Tidak terlihat ada kesedihan di raut wajah Ety binti Toyyib Anwar, warga Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat saat tiba di Ruang VIP Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (6/7/2020) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Tidak tampak pula keceriaan berlebihan. Aty yang mengenakan pakaian serba hitam dengan masker berjalan pelan menemui sejumlah tamu yang ada di Ruang VIP.

Di sana sudah menunggu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua dan Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dan Anggia Ermarini, Anggota Komisi V Ning Eem Marhamah, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. (Baca juga: Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta)

”Terima kasih banyak,” ujar Ety sambal mengatupkan tangan sebagai tanda salam kepada para elite politik yang menunggu. Ety lantas duduk di samping Menaker. ”Kepada Bapak Presiden, kepada Ibu Negara, kepada semuanya. Saya sudah enggak tahu anak-anak saya. Mudah-mudahan apa-apa dibalas oleh Allah,” katanya.

Ety belum tahu apa rencana yang akan dilakukan. Apalagi, setelah ini Eny masih harus menjalani karantina selama 14 hari lagi sebelum pulang ke kampung halaman. “Ya saya ucapkan terima kasih semuanya atas dukungan semua. Mudah-mudahan ada hikmahnya untuk semua. Saya cuma bisa berdoa, cuma bisa segitu saya yang saya sampaikan kepada semua,” tuturnya lirih.

Perempuan yang telah menjalani hukuman selama 18 tahun atas tuduhan meracuni majikannya ini mengaku tidak menyesal atas apa yang telah dialaminya selama ini. Justru, dia mengaku mengambil hikmah dari takdir yang harus dijalaninya.

Salah satunya, dia mengaku bersyukur karena selama menjalani tahanan bisa mempelajari Alquran dan hadist hingga akhirnya mampu menghafalkan Alquran 30 juz dan berbagai hadits. “Kepada semua yang membantu saya, semoga ini menjadi jalan menuju surga,” tutur Ety yang mengaku harus mendekam di penjara sejak usia 35 tahun pada 2002 silam.

Meski harus menjalani hidup di tahanan selama 18 tahun dan hanya sempat bekerja selama satu tahun delapan bulan, hingga kini Eny bersikukuh tidak bersalah karena tidak membunuh majikannya seperti yang didakwakan.

“Ya enggak, saya enggak merasa bersalah. Nanti Allah yang menjawab itu untuk semuanya. Saya enggak merasa bersalah. Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Enggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya,” jelasnya.

Ety pun menceritakan awal mula peristiwa sebelum majikannya meninggal dunia. “Majikan saya itu pergi ke Jeddah naik mobil sendiri. Paginya sarapan sama istrinya, malamnya makan di restauran. Di Jeddah dua minggu kesana kemari, apa kesalahan saya? Bagaimana saya disana menjerit-jerit enggak bunuh, enggak bunuh, tetapi tetap dipenjara,” ungkapnya.

Dia mengaku hanya korban atas tuduhan pembunuhan. ”Iya dituduh. Alhamdulillah saya enggak ngelakuin. Insya Allah besok lusa, kapan, ada jawabannya dari Allah,” katanya.

Kendati begitu, Ety mengaku tidak terbesit sedikitpun dendam di hatinya. ”Enggak, saya enggak ada dendam. Itu kesesatan saya, enggak ada yang disalahkan,” katanya. Ety pun mengaku gembira bisa kembali menginjakkan kaki ke Tanah Air yang sudah ditinggalkannya selama 20 tahun. “Ya bahagia Pak,” ucapnya. ”Kalau rindu ya Tanah Air sendiri,” lanjutnya.

Dengan pengalaman pahitnya selama ini dan usianya yang tidak lagi muda, tidak sedikitpun ada di benak Ety untuk kembali bekerja ke luar negeri. “Ya enggak, udah tua begini. Udah dipenjara, kapok,” katanya.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang menjemput Ety di bandara, mengaku bersyukur bahwa salah seorang warga negara Indonesia berhasil dipulangkan. “Alhamdulillah, hari ini memang kita saksikan satu nyawa warga negara Indonesia berhasil pulang. Karena memang satu jiwa ini sangat berharga, tidak ada harganya. Ini hukum di Arab Saudi menentukan siapapun yang divonis mati atau pembunuhan maka kena qishash. Yakni hukum nyawa dengan nyawa. Namun, ada solusinya yakni dengan membayar diyat (uang darah) sebagai denda.

Jazilul mengatakan, setelah proses yang begitu panjang dan berbelit, Ety akhirnya bisa bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat yang diminta keluarga majikan.

"Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi. Tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan akhirnya ahli warisnya bersedia dengan diyat sebesar Rp15,2 miliar. Cak Imin (Ketua Umum DPP PKB) yang memprakarsai penggalangan dana bersama LAZISNU, berkontribusi cukup banyak mencapai Rp12,5 miliar," tutur Jazilul Fawaid.

Menaker Ida Fauziyah mengaku bersyukur Ety bisa kembali ke Tanah Air dengan selamat. “Saya sebagai pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan partisipasi masyarakat, terutama dukungan keluarga besar NU melalui LAZISNU, yang banyak teman-teman Fraksi PKB,” katanya.

Menurut Ida, kasus Ety harus menjadi pelajaran ke depan bahwa jika memang orang tidak bersalah maka Allah SWT akan menunjukkan jalannya. Ida juga mengapresiasi kinerja dari perwakilan RI di Arab Saudi yang sudah melakukan advokasi sehingga Ety bisa dibebaskan dengan membayar diyat yang diambil atas dukungan seluruh masyarakat.

Diketahui, Ety Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh Penyidik saat mengintrogasi Ety Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Etty Toyyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan. (Baca juga: Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab)

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
MPR Hargai Keputusan...
MPR Hargai Keputusan SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang Lomba Cerdas Cermat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Lomba Cerdas Cermat...
Lomba Cerdas Cermat MPR Diulang, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved