Potong Alur Birokrasi, PAN-RB Kembangkan Aplikasi Pelaporan Publik
Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Imanuddin menuturkan SOP untuk penanganan Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! Ini sedang dalam penyusunan. Ini melibatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.
“Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara itu, ada 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.
Ada tujuh poin tindak lanjut yang harus dilaporkan ke Kementerian PAN-RB. Tindak lanjut itu, antara lain penerapan surat keputusan pengelolaan LAPOR!, evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, serta verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.
“Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.
“Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara itu, ada 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.
Ada tujuh poin tindak lanjut yang harus dilaporkan ke Kementerian PAN-RB. Tindak lanjut itu, antara lain penerapan surat keputusan pengelolaan LAPOR!, evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, serta verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.
“Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :