Putri Candrawathi Disebut Saksi Goda Brigadir J saat di Rumah Magelang
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:27 WIB
loading...
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Di Magelang itu, ada informasi terdakwa Putri Candrawathi menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," kata Kamaruddin di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Menurut kuasa hukum Brigadir J ini, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pembunuhan terhadap Brigadir J telah direncanakan sejak di Magelang. Hasil invenstigasi juga diketahui Kuat Ma'ruf memegang pisau yang ditujukan ke Brigadir J, begitu juga asisten rumah tangga yang menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa.
"Kemudian ada informasi juga Bripka RR pergi mengurus anak Bu Putri ke tempat sekolahannya bersama Bharada E atau terdakwa. Kemudian ada informasi mengenai pelucutan atau penyembunyian barang bukti seperti CCTV atau DVR," kata Kamaruddin.
"Di Magelang itu, ada informasi terdakwa Putri Candrawathi menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," kata Kamaruddin di persidangan, Selasa (25/10/2022).
Menurut kuasa hukum Brigadir J ini, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pembunuhan terhadap Brigadir J telah direncanakan sejak di Magelang. Hasil invenstigasi juga diketahui Kuat Ma'ruf memegang pisau yang ditujukan ke Brigadir J, begitu juga asisten rumah tangga yang menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa.
"Kemudian ada informasi juga Bripka RR pergi mengurus anak Bu Putri ke tempat sekolahannya bersama Bharada E atau terdakwa. Kemudian ada informasi mengenai pelucutan atau penyembunyian barang bukti seperti CCTV atau DVR," kata Kamaruddin.
Lihat Juga :