Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pasal ini tidak hanya menyasar warga negara Indonesia (WNI). Turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. "Implikasinya wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia," kata Hariyadi.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut dia, klausa baru itu kontraproduktif dengan upaya mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
"Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya Menteri Kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut dia, klausa baru itu kontraproduktif dengan upaya mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.
"Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya Menteri Kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia," katanya.
(abd)
Lihat Juga :