Usut Gagal Ginjal Akut, Polri Bentuk Tim dengan Kemenkes dan BPOM

Minggu, 23 Oktober 2022 - 10:52 WIB
loading...
Usut Gagal Ginjal Akut,...
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim yang dibentuk itu nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkes dan BPOM. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri telah membentuk tim untuk mengusut atau menyelidiki dugaan tindak pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim yang dibentuk itu nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Cerita Pilu Orang Tua Pasien Gagal Ginjal Akut di RSCM

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, tim tersebut akan bersinergi dengan pihak terkait guna mendalami ada atau tidaknya dugaan pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut.

"Untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," ujar Nurul dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penyakit gagal ginjal akut.

Menko PMK menelepon Kapolri untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut.

"Tadi malam kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Menkes, BPOM, bersama Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kita sudah mendapatkan masukan dari semua pihak, dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut. Untuk ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir di Kota Bogor.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)