DPR dan Polri Didesak Panggil BPOM Terkait Kasus Obat Anak
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:47 WIB
loading...
Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean meminta DPR dan Polri memanggil BPOM terkait kasus obat anak yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Foto/SINDnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan pada anak-anak menjadi polemik serius di masyarakat. Maraknya kasus tersebut membuat para orang tua resah.
Penyebab utama gangguan ginjal akut pada anak diduga karena obat sirup anak yang berbahaya dikonsumsi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis daftar 91 obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Apalagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Sabar Daniel Hutahaean meminta semua pihak terkait untuk memeriksa badan yang berwenang terkait obat-obatan, dalam hal ini DPR segera memanggil BPOM untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait peredaran obat berbentuk sirup yang sangat mencemaskan masyarakat akhir-akhir ini.
Baca juga: Menko PMK Minta Polri Turun Tangan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
"DPR segera evaluasi menyeluruh, bila perlu dibekukan terlebih dahulu BPOM itu, ini menyangkut nyawa manusia,, apalagi korbannya mayoritas anak-anak yang notabene adalah generasi Indonesia mendatang. Bayangkan jika manusia-manusia Indonesia ke depan memiliki masalah kesehatan yang buruk karena memiliki organ-organ tubuh yang rusak dikarenakan mengonsumsi zat-zat berbahaya,” tegasnya, Sabtu (22/10).
Penyebab utama gangguan ginjal akut pada anak diduga karena obat sirup anak yang berbahaya dikonsumsi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis daftar 91 obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Apalagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Sabar Daniel Hutahaean meminta semua pihak terkait untuk memeriksa badan yang berwenang terkait obat-obatan, dalam hal ini DPR segera memanggil BPOM untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait peredaran obat berbentuk sirup yang sangat mencemaskan masyarakat akhir-akhir ini.
Baca juga: Menko PMK Minta Polri Turun Tangan Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
"DPR segera evaluasi menyeluruh, bila perlu dibekukan terlebih dahulu BPOM itu, ini menyangkut nyawa manusia,, apalagi korbannya mayoritas anak-anak yang notabene adalah generasi Indonesia mendatang. Bayangkan jika manusia-manusia Indonesia ke depan memiliki masalah kesehatan yang buruk karena memiliki organ-organ tubuh yang rusak dikarenakan mengonsumsi zat-zat berbahaya,” tegasnya, Sabtu (22/10).
Lihat Juga :