Ketua MPR Minta Pemerintah Uji Seluruh Obat Sirup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) meminta pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng epidemiolog untuk menguji seluruh obat cair yang tercemar kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Hal itu menyusul pengumuman BPOM terkait lima produk obat cair berbentuk sirop yang mengandung cemaran Etilen Gllikol melampaui ambang batas aman. Di mana, kandungan Etilen Glikol yang melampaui batas tersebut menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Meminta pemerintah melalui BPOM bersama epidemiolog tetap melakukan pengujian terhadap sampel obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, tidak terbatas hanya pada lima produk obat obat sirup yang melebihi ambang batas," beber Bamsoet, Sabtu (22/10/2022).
"Mengingat pengujian ini penting sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan masyarakat termasuk menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak," sambungnya.
Tak hanya itu, politikus Golkar tersebut juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil uji BPOM terhadap lima produk obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan penarikan berbagai obat jenis sirup di fasilitas kesehatan.
"Memerintahkan pemerintah kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujarnya.
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mendorong pemerintah melalui BPOM agar meminta kepada semua industri farmasi melakukan pengujian mandiri terhadap obat jenis sirup yang berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Menurutnya, itu penting dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan tanggung jawab para pelaku usaha.
"Mendorong pemerintah meminta BPOM untuk memperketat pengawasan peredaran obat di seluruh outlet atau farmasi, di samping terus melanjutkan uji coba pengujian terhadap sampel kandungan/komponen dari berbagai obat sirup," kata Bamsoet.
Khususnya produk obat yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Hal ini diperlukan agar diketahui efek keamanan dari produk obat sirup yang beredar.
Hal itu menyusul pengumuman BPOM terkait lima produk obat cair berbentuk sirop yang mengandung cemaran Etilen Gllikol melampaui ambang batas aman. Di mana, kandungan Etilen Glikol yang melampaui batas tersebut menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Meminta pemerintah melalui BPOM bersama epidemiolog tetap melakukan pengujian terhadap sampel obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, tidak terbatas hanya pada lima produk obat obat sirup yang melebihi ambang batas," beber Bamsoet, Sabtu (22/10/2022).
"Mengingat pengujian ini penting sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan masyarakat termasuk menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak," sambungnya.
Tak hanya itu, politikus Golkar tersebut juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil uji BPOM terhadap lima produk obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan penarikan berbagai obat jenis sirup di fasilitas kesehatan.
"Memerintahkan pemerintah kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujarnya.
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mendorong pemerintah melalui BPOM agar meminta kepada semua industri farmasi melakukan pengujian mandiri terhadap obat jenis sirup yang berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Menurutnya, itu penting dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan tanggung jawab para pelaku usaha.
"Mendorong pemerintah meminta BPOM untuk memperketat pengawasan peredaran obat di seluruh outlet atau farmasi, di samping terus melanjutkan uji coba pengujian terhadap sampel kandungan/komponen dari berbagai obat sirup," kata Bamsoet.
Khususnya produk obat yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Hal ini diperlukan agar diketahui efek keamanan dari produk obat sirup yang beredar.
(cip)