Partai Perindo: Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Ajukan Restitusi
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Para korban, kata dia, bisa meminta kepada LPSK untuk menghitung restitusi yang harus diterima mereka. Menurutnya, pemberian santunan tidak lantas hak restitusi para korban gugur dengan sendirinya. Sebab, terdapat perbedaan mencolok antara santunan dan restitusi itu.
“Jadi, terkait dengan tragedi Kanjuruhan, saya merekomendasikan juga kepada korban untuk meminta kepada LPSK penghitungan restitusi. Karena perkara pidananya sudah ada. Restitusi tentu bicara tentang ganti kerugian. Jadi kalau ada pihak dari suporter yang menjadi korban, tentu saja bisa minta kepada LPSK untuk dihitung semua kerugian yang dia derita,” jelas dia.
“Bagaimana dengan santunan? Ya santunan terima saja. Dan itu merupakan keinginan dari pemerintah untuk korban. Tapi tentu saja konteks dari restitusi, ini harus menjadi hal yang dipisahkan. Karena buat saya, itu (restitusi) tidak sama dengan santunan," imbih dia.
Tama menambahkan restitusi merupakan ganti kerugian baik materil maupun immaterial. Jadi kalau ada kerugian yang sifatnya fisik atau non-fisik maka berhak atas restitusi. Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Temuan Kami, Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
"Jadi minta ganti kerugian untuk peristiwa tersebut. Termasuk mereka yang meninggal itu juga ada hak agunan, yang menurut saya, sudah ada yurisprudensinya. Itu juga bisa dimintakan kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan,” tutup Tama.
“Jadi, terkait dengan tragedi Kanjuruhan, saya merekomendasikan juga kepada korban untuk meminta kepada LPSK penghitungan restitusi. Karena perkara pidananya sudah ada. Restitusi tentu bicara tentang ganti kerugian. Jadi kalau ada pihak dari suporter yang menjadi korban, tentu saja bisa minta kepada LPSK untuk dihitung semua kerugian yang dia derita,” jelas dia.
“Bagaimana dengan santunan? Ya santunan terima saja. Dan itu merupakan keinginan dari pemerintah untuk korban. Tapi tentu saja konteks dari restitusi, ini harus menjadi hal yang dipisahkan. Karena buat saya, itu (restitusi) tidak sama dengan santunan," imbih dia.
Tama menambahkan restitusi merupakan ganti kerugian baik materil maupun immaterial. Jadi kalau ada kerugian yang sifatnya fisik atau non-fisik maka berhak atas restitusi. Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Temuan Kami, Tembakan Gas Air Mata ke Tribun Penonton
"Jadi minta ganti kerugian untuk peristiwa tersebut. Termasuk mereka yang meninggal itu juga ada hak agunan, yang menurut saya, sudah ada yurisprudensinya. Itu juga bisa dimintakan kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan,” tutup Tama.
(kri)
Lihat Juga :