Santri dan Nasionalisme Islam

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 15:51 WIB
loading...
Santri dan Nasionalisme Islam
Syaiful Arif (Foto: Ist)
A A A
Syaiful Arif
Alumni Pesantren Ciganjur asuhan KH Abdurrahman Wahid, Staf Ahli MPR RI

BERDASARKAN Keputusan Presiden Nomor 22/2015 tentang Hari Santri, maka setiap 22 Oktober kita memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini ditetapkan untuk menghormati perjuangan para santri dan rakyat Indonesia dalam mempertahankan NKRI berdasarkan fatwa Resolusi Jihad yang dicanangkan Hadlratus Syeikh Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.

Resolusi Jihad berbunyi kewajiban bagi kaum Muslim untuk melawan kehadiran Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang hendak merebut kemerdekaan bangsa yang terproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Baca Juga: koran-sindo.com

Melalui fatwanya, Mbah Hasyim menetapkan kewajiban bela negara bagi Muslim sebagai kewajiban agama, yakni fardlu ‘ain bagi setiap Muslim yang berada di radius 94 kilometer dari wilayah perang.

Status bela negara sebagai fardlu ‘ain yang difatwakan Mbah Hasyim pada 1945 memiliki landasan historis dan keagamaan sejak era pra-kemerdekaan. Hal ini menunjukkan kekhasan nasionalisme Islam yang dikembangkan oleh kalangan santri di republik ini.

Wilayah Islam
Landasan historis keagamaan bagi fatwa bela negara pada 22 Oktober 1945 ialah hasil Muktamar ke-11 Nahdlatul Ulama (NU) pada 1936 di Banjarmasin. Hasil Muktamar tersebut ialah pendaulatan wilayah Nusantara sebagai wilayah Islam (dar al-Islam).

Pendaulatan ini menjadi pertanyaan para muktamirin saat itu, yakni, “Apakah status keagamaan wilayah Hindia-Belanda (Nusantara) yang diperintah oleh Pemerintah Kolonial Belanda? Apakah wilayah ini wajib dibela dari penjajahan?” Menjawab pertanyaan forum tersebut, maka Muktamar ke-11 NU menyatakan bahwa wilayah Nusantara ialah wilayah Islam (dar al-Islam) sehingga wajib dibela.

Mengapa Nusantara dihukumi sebagai wilayah Islam? Karena dua alasan. Pertama, umat Muslim bebas melaksanakan ibadah dan syariah meskipun dalam pemerintahan kolonial Belanda. Kedua, zaman dahulu Nusantara pernah dikuasai oleh kerajaan-kerajaan Islam, dimulai dari Samudera Pasai, Perlak, Gowa, Demak, hingga Mataram Islam.

Sehingga meskipun saat itu Nusantara dikuasai kolonial Belanda yang non-Islam, namun status keagamaan wilayah tersebut tetap Islam. Argumentasi ini didasarkan pada kitab fikih, Bughyatul Mustarsyidin karya Abdur Rahman al-Masyhur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)