Polri Instruksikan Jajarannya Awasi Penghentian Penjualan Obat Sirup Anak

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:30 WIB
loading...
Polri Instruksikan Jajarannya...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Polri telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi penghentian penjualan obat sirup anak di pasaran. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri m enginstruksikan kepada, seluruh jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah untuk ikut mengawasi penghentian penjualan obat jenis sirup di pasaran. Hal ini menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).

Nurul menjelaskan, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut. "Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.



Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.



Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu, 19 Oktober 2022.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2464 seconds (0.1#10.140)