Polri Instruksikan Jajarannya Awasi Penghentian Penjualan Obat Sirup Anak
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 14:30 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Polri telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi penghentian penjualan obat sirup anak di pasaran. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri m enginstruksikan kepada, seluruh jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah untuk ikut mengawasi penghentian penjualan obat jenis sirup di pasaran. Hal ini menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).
Nurul menjelaskan, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut. "Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
Baca juga: Anak Terlanjur Minum Vitamin Sirup? Ini Saran Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat (21/10/2022).
Nurul menjelaskan, Polri siap berkoordinasi serta bersinergi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat tersebut. "Polri siap membantu Kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul.
Baca juga: Anak Terlanjur Minum Vitamin Sirup? Ini Saran Dokter
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.
Lihat Juga :