Masalah Pelayanan Publik di Papua, Akademisi Ini Sarankan Kemendagri Bersikap

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:53 WIB
loading...
Masalah Pelayanan Publik di Papua, Akademisi Ini Sarankan Kemendagri Bersikap
Anggota Forum Komunikasi DKISIP Heri Herdiawanto mendorong Kemendagri untuk bersikap terkait terkait tata kelola Pemprov Papua yang terganggu lantaran Lukas Enembe sakit dan jadi tersangka. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tata kelola Pemprov Papua terganggu lantaran Gubernur Lukas Enembe sakit dan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi . Akibatnya, Lukas tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah secara maksimal.

Anggota Forum Komunikasi Dekan FISIP se-Indonesia (DKISIP), Heri Herdiawanto mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersikap. "Soliditas penegak hukum dan dukungan pemerintahan/birokrasi jelas perlu segera turun tangan demi menjaga kualitas pelayanan pada publik," katanya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Diketahui setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir saat hendak diperiksa. Alasan mangkir karena Lukas Enembe sakit dan demi keamanan. Bahkan sekelompok massa pendukung Lukas, yang dilengkapi senjata tradisional dan kendaraan berat berjaga di sekitar rumahnya.

Kondisi Lukas Enembe ini berdampak buruk terhadap kinerja Pemprov Papua. Meskipun mendorong pemerintah bersikap, Heri meminta Kemendagri tidak melewati batas kewenangannya. "Tetap proporsional dan profesional sesuai rambu-rambunya," tuturnya.

Di sisi lain, alumnus Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menyayangkan sikap kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta KPK menyelesaikan masalah korupsi dengan pendekatan hukum adat Papua. Ini karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Heri juga mendorong kerja sama, ketegasan, dan kepastian hukum oleh para aparat dalam menangani kasus ini. "Lukas Enembe mestinya gentleman dan tidak boleh khawatir dengan prinsip keadilan jika memang tidak bersalah," tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2783 seconds (0.1#10.140)