Siulan Masuk Kategori Pelecehan, Begini Penjelasan Kemenag
Kamis, 20 Oktober 2022 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),"kata dia.
Sebagai informasi Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA itu. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Adapun PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
(muh)
Lihat Juga :