Wamenkumham: Pengunjuk Rasa Rusuh tapi Berizin Bakal Sulit Dijerat Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:11 WIB
loading...
Wamenkumham: Pengunjuk...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP bakal sulit menjerat para pengunjuk rusuh rasa yang telah menyapaika pembertahuan kepada polisi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP sama sekali tidak membatasi siapa pun untuk berunjuk rasa. Aturan pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa dalam RKUHP adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.

"(Jika tidak diberitahu) Seandainya ibu anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut anda bagaimana?" ujar Edward dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanudin, Makassar, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Sehingga, kata Edward, adanya aturan tersebut adalah bentuk persiapan dalam mengatur lalu lintas. Termasuk, tambah Edward, dalam RKUHP sendiri bakal sulit menjerat para pengunjuk rasa yang telah memberikan kabar ke pihak yang berwajib.

"Jadi kalau dia memberi tahu, ya. Dia memberi tahu kemudian ada kerusuhan dia tidak dapat dijerat karena dia sudah memberi tahu. Sebaliknya, dia tidak memberi tahu tidak ada kerusuhan dua juga tidak bisa dijerat karena syaratnya kumulatif," tuturnya. "Kumulatifnya itu dia tidak memberi tahu dan ada kerusuhan," sambung Edward.



Adapun dalam asal 256 RKUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Roy Suryo Orasi di Atas...
Roy Suryo Orasi di Atas Mobil Komando, Bantah Tak Hafal Lagu Indonesia Raya
Rampai Nusantara: Gerakan...
Rampai Nusantara: Gerakan Mahasiswa Jangan Sampai Ditunggangi Kepentingan Politik
Dirjen AHU Tegaskan...
Dirjen AHU Tegaskan Tuntutan PT PAKERIN Adalah Konflik Keluarga
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Pelayanan terhadap Pengunjuk...
Pelayanan terhadap Pengunjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Jelang Demo Ojol, Polisi...
Jelang Demo Ojol, Polisi Siapkan Blokade di Jalan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved