Wamenkumham: Pengunjuk Rasa Rusuh tapi Berizin Bakal Sulit Dijerat Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:11 WIB
loading...
Wamenkumham: Pengunjuk...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP bakal sulit menjerat para pengunjuk rusuh rasa yang telah menyapaika pembertahuan kepada polisi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP sama sekali tidak membatasi siapa pun untuk berunjuk rasa. Aturan pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa dalam RKUHP adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.

"(Jika tidak diberitahu) Seandainya ibu anda sedang sakit parah. Kemudian, akan melewati jalan, namun terhalang demonstrasi saat di dalam ambulans. Terus, tiba-tiba meninggal dunia karena terhalang oleh demonstrasi. Kira-kira menurut anda bagaimana?" ujar Edward dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Hasanudin, Makassar, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja

Sehingga, kata Edward, adanya aturan tersebut adalah bentuk persiapan dalam mengatur lalu lintas. Termasuk, tambah Edward, dalam RKUHP sendiri bakal sulit menjerat para pengunjuk rasa yang telah memberikan kabar ke pihak yang berwajib.

"Jadi kalau dia memberi tahu, ya. Dia memberi tahu kemudian ada kerusuhan dia tidak dapat dijerat karena dia sudah memberi tahu. Sebaliknya, dia tidak memberi tahu tidak ada kerusuhan dua juga tidak bisa dijerat karena syaratnya kumulatif," tuturnya. "Kumulatifnya itu dia tidak memberi tahu dan ada kerusuhan," sambung Edward.



Adapun dalam asal 256 RKUHP itu menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Rekomendasi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved