Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Tuding Dakwaan Jaksa Disusun Tergesa-gesa
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:37 WIB
loading...
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menuding surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kliennya disusun secara tergesa-gesa. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menuding surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kliennya disusun secara tergesa-gesa. Maka itu, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya tidak cukup mendapatkan beberapa hal gambaran terkait urutan peristiwa tersebut. "Kami akan mempersiapkan eksepsi, bantahan, atau keberatan berkaitan dengan dakwaan tersebut," ujar Junaedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Kami tidak lihat ada cukup, apa keterkaitannya, dan hal yang lain adalah kami melihat di dalam surat dakwaan itu juga kami kesulitan sebenarnya melihat," sambungnya.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Minta Waktu 2 Minggu Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya tidak cukup mendapatkan beberapa hal gambaran terkait urutan peristiwa tersebut. "Kami akan mempersiapkan eksepsi, bantahan, atau keberatan berkaitan dengan dakwaan tersebut," ujar Junaedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Kami tidak lihat ada cukup, apa keterkaitannya, dan hal yang lain adalah kami melihat di dalam surat dakwaan itu juga kami kesulitan sebenarnya melihat," sambungnya.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Minta Waktu 2 Minggu Ajukan Eksepsi
Lihat Juga :