Didakwa Merintangi Kasus Brigadir J, Begini Peran AKBP Arif Rachman Arifin

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:36 WIB
loading...
Didakwa Merintangi Kasus...
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Arif disebut melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dia menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J



Mereka melihat Brigadir J masih kondisi hidup. Padahal, Ferdy Sambo telah menyampaikan kepada mereka bahwa Brigadir J telah tewas.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya," kata JPU.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Ferdy Sambo juga memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata. Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih’," ungkap JPU.

Setelah bertemu Ferdy Sambo, Arif pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Ferdy Sambo untuk menghapus file tersebut.

Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi.

Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papper bag atau kantong warna hijau dan meletakkan di jok depan. "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata JPU.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Nadiem Makarim Langsung...
Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Jaksa Selesai Bacakan Dakwaan
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook...
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Nadiem Juga Didakwa...
Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Didakwa Langgar UU Kesehatan,...
Didakwa Langgar UU Kesehatan, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Berita Terkini
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved