Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 21:50 WIB
loading...
Advokat Alvin Lim Dijemput...
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

"Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Alvin Lim dijemput kejaksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 18 Oktober 2022. Alvin nampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Bareskrim Polri, Alvin sempat buka suara dan menyebut bahwa kasusnya baru sampai di tahap putusan pengadilan. Alvin menilai, sebelum dieksekusi harus menunggu kasasi terlebih dahulu.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Adapun, putusan di tingkat banding tersebut memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang telah dimohonkan untuk banding

Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.

Lalu JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir di sidang tersebut meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved