Klakson Tambahan Sedot Tenaga Rem Truk, KNKT Minta Kemenhub Larang Penggunaannya
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
"Sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," tambahnya.
Dia menjelaskan truk mengalami kegagalan pengereman dikarenakan persediaan udara tekan pada tabung berada di bawah ambang batas. Akibatnya, truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.
Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal. Pertama, adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Menurut dia, penggunaan klakson tambahan itu memicu keborosan pada angin pengereman.
Pihaknya juga, meminta Kemenhub untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut. Baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
Dia menjelaskan truk mengalami kegagalan pengereman dikarenakan persediaan udara tekan pada tabung berada di bawah ambang batas. Akibatnya, truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.
Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal. Pertama, adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Menurut dia, penggunaan klakson tambahan itu memicu keborosan pada angin pengereman.
Pihaknya juga, meminta Kemenhub untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut. Baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
(muh)
Lihat Juga :