KPK Akui Ragu Menjemput Paksa Lukas Enembe, Begini Pertimbangannya

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:30 WIB
loading...
KPK Akui Ragu Menjemput...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan situasi di Papua belum memungkinkan bagi penyidik untuk melakukan jemput paksa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ragu-ragu melakukan upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe . KPK berdalih ada hal yang terlalu besar untuk dipertaruhkan bila kukuh melakukan jemput paksa, yaitu keselamatan rakyat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kondisi di Papua belum memungkinkan bagi tim penyidik melakukan jemput paksa.

"Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa. Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Rekening Milik Istri Lukas Enembe Diblokir

"Tapi, penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. Apakah kondusif? Gitu kan?" sambungnya.

Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK kemudian menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya ke hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar ada kepastian hukum.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Berita Terkini
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved