Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Kasus Narkoba, Lemkapi: Perbuatannya Sungguh Tak Bermoral

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:11 WIB
loading...
Teddy Minahasa Terancam...
Lemkapi menyambut baik penetapan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus narkoba. Pasal yang dikenakan Polri kepada Teddy dengan ancaman hukuman mati. MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus narkoba. Pasal yang dikenakan Polri kepada Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman mati.

"Perbuatan TM sungguh tak bermoral sebagai pejabat Polri. Sudah hidup mapan dan menjabat Kapolda, tapi tidak bersyukur sama sekali. Masyarakat mendukung Polri yang sudah menetapkan ancaman hukuman mati," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012- 2016 ini, Sabtu (15/10/2022).

Menurut pemerhati kepolisian ini, perilaku Teddy Minahasa sangat menyakiti masyarakat. Perilaku Teddy Minahasa juga dapat berdampak pada penurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam penanganan narkoba.

"Kami yakin Kapolri tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas dalam pelanggaran etik dan pelanggaran pidana," katanya.

Baca juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba

Edi melihat, momentum ini sebagai bentuk bersih-bersih dari Kapolri ke internal untuk menertibkan polisi-polisi nakal. "Kami memuji komitmen Kapolri Listyo Sigit untuk memperbaiki Polri agar semakin baik," ucap akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Diketahui, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), menjelaskan, Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," tutup Mukti.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)