Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Jadwal Ulang Panggil Mantan KSAU
Jum'at, 09 September 2022 - 17:49 WIB
loading...
Mantan KSAU, Agus Supriatna dan eks Asrena Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, tak memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sedianya, kedua Purnawarman TNI tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016-2017. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan keduanya.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Ali mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Oleh karenanya, KPK meminta Agus dan Supriyanto untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali.
Sedianya, kedua Purnawarman TNI tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016-2017. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan keduanya.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Ali mengatakan, keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Oleh karenanya, KPK meminta Agus dan Supriyanto untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan KPK.
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali.
Lihat Juga :