Bongkar 4 Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Bareskrim Sita 270,2 Kg Sabu

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:57 WIB
loading...
Bongkar 4 Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Bareskrim Sita 270,2 Kg Sabu
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar empat kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar empat kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia sepanjang September-Oktober 2022. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti 270,283 kilogram sabu.

Direktur Tipid narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.

"Awalnya menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki izin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia, namun kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).



Menurut Krisno, pada saat proses pengamanan 12 ABK, nyatanya kapten kapal dengan kondisi tangan terborgol nekat melompat ke laut yang dikenal dengan perairan Muara Buaya.


"Terus hilang. Tim mencari bahkan melibatkan Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur tadi, sampai 3 hari kemudian ditemukan sosok mayat dengan sebagian bagian tubuh habis dimakan ikan, terkonfirmasi dia MI, kapten kapal, di sekitar sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Krisno.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis.

Kasus kedua diungkap pada 2 September 2022 dengan barang bukti 21,283 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal daerah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisial S dan S yang merupakan narapidana Lapas di Lampung. "Sempat disembunyikan di tempat tinggal Pekanbaru. Hasil introgasi bahwa barang itu diangkut dari Malaysia masuk ke Pekabaru dengan tujuan akhir Jakarta," ucap Krisno.

Sedangkan, kasus ketiga diungkap pada 5 Oktober 2022 saat tim gabungan mengetahui adanya target yakni kapal boat yang sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur. Saat pengejaran, pelaku nyatanya sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor.

"Tim melakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada etiket atau stiker bertuliskan good dan nice," tutur Krisno.

Tersangka berinisial F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Ada tiga DPO dalam perkara ini yakni A selaku pengendali, Z berperan sebagai transporter laut, dan K selaku transporter laut. "Ditempel stiker Good dan Nice. Ini sesuatu yang baru dan kami sedang menganalisanya," jelas Krisno.

Sementara kasus keempat diungkap pada 8 Oktober 2022 saat diketahui target berupa kapal boat telah masuk ke Perairan Aceh Tamiang dan berhasil ditemukan tiga karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam 50 bungkus teh. Tim menahan tiga tersangka yakni TZ, MR, dan M.

"Barang haram tersebut dikemas teh. Salah satu dari awak inisial TZ melompat ke laut dan teman-teman dari tim gabungan menolong yang bersangkutan karena dia merapat sendiri dan berhasil diamankan. Pengembangannya kami berhasil menangkap laki-laki berinisal H yang akan berperan sebagai transpoter darat," ucapnya. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)