Pemeriksaan Istri dan Anak Lukas Enembe Dijadwalkan Ulang, KPK Imbau Kooperatif

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:06 WIB
loading...
Pemeriksaan Istri dan...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke hadapan penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe dipersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi secara langsung ke hadapan penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. KPK menyayangkan anak dan istri Lukas justru memberi klarifikasi diwakili pengacara.

Sebelumnya, anak Lukas Enembe yakni, Astract Bona Timoramo dan istrinya, Yulce Wendadi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Rabu 5 Oktober 2022. Namun, keduanya memilih tidak memenuhi panggilan KPK. Baca juga: Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

"Jika merasa tidak tahu-menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yulce dan Astract sebagai saksi. KPK mengancam akan menjemput paksa anak dan istri Lukas jika tidak memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Oleh karenanya, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.

"Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," beber Ali.

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe serta tersangka lainnya.

Untuk diketahui, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Baca juga: Khawatir Situasi Keamanan, Warga Jayapura: Lukas Enembe Hanya Gubernur Papua, Bukan Kepala Suku

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf...
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rekomendasi
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
Prancis Lolos ke Semifinal,...
Prancis Lolos ke Semifinal, Mbappe-Dembele Robek Harapan Maroko
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved