Respons KPK soal Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi
Senin, 10 Oktober 2022 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi. "Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Ali mengamini bahwa dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, ditekankan Ali, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.
Lagipula, kata Ali, saksi Yulce dan Astract dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," terangnya.
Diketahui sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu 5 Oktober 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Ali mengamini bahwa dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, ditekankan Ali, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.
Lagipula, kata Ali, saksi Yulce dan Astract dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangan Yulce dan Astract dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.
"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," terangnya.
Diketahui sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu 5 Oktober 2022. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.
Lihat Juga :