Kasetpres Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:49 WIB
loading...
Kasetpres Heru Budi...
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan hasil sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Heru terpilih mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Namun, pengumuman resmi penunjukan Heru sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta belum diketahui pasti hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan tiga nama calon pejabat (Pj) Gubenur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga nama tersebut sama dengan yang diserahkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.



Ketiga nama itu yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan pelantikan PJ Gubenur DKI Jakarta bakal dilakukan usai turunnya surat keputusan (SK). SK tersebut berisi keterangan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 mendatang. "Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan Pak Gubernur dan Wagub kan 16 Oktober," ujar Benny, Jumat (7/10/2022).

Benny menyebut idealnya PJ Gubernur DKI Jakarta dilantik di hari terakhir Anies Baswedan menjabat yakni pada 16 Oktober. "Nah, idealnya (pelantikan) kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan (Pj dilantik) di hari yang sama atau sehari setelah itu," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)