Ini Kesalahan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:45 WIB
loading...
Ini Kesalahan 6 Tersangka...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Mereka dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya terkait dengan keselamatan dan keamanan.

Para tersangka tersebut antara lain, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita (AHL). Menurut Sigit, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk memastikan sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion, LIB tidak memenuhi persyaratan dan fungsinya. Serta diketahui menggunakan sertifikasi 2020.

Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris berdasarkan Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Di mana pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB.

Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Menurut Sigit, dalam Pasal 3 disebutkan bertanggung jawab sepenuhnya tehadap kejadian. Selain itu, ditemukan panitia pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. “Panpel wajib membuat aturan atau panduan keselamatan dan keamanan,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kapolri Sebut 11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Penonton

Tidak hanya itu, panitia pelaksana pertandingan juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, kata Sigit, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas stadion. “Seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000,” ucapnya.

Tersangka ketiga yakni, Security Steward inisial Suko Sutrisno dianggap lalai karena tidak membuat penilaian risiko untuk semua peratndingan. ”Sebenarnya Steward harus standby di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan,” katanya.

Tersangka keempat yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dianggap mengetahui terkait adanya aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. “Tidak mengecek terkait kelengkapan yang dibawa personel,” ucapnya.

Untuk tersangka kelima yakni, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman dianggap bersalah karena memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

”Pasal yang dilanggar sama 359 dan 360 KUHP dan atau Pasal 103 Junto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan,” paparnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved