KY Pelajari Pencabutan Persetujuan DPR pada Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:26 WIB
loading...
KY Pelajari Pencabutan...
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari keputusan DPR mengenai pencabutan persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Sudrajad Dimyati sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Sedang dibahas oleh komisioner ya," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/9/2022).

Miko mengatakan KY belum bisa memutuskan langkah setelah adanya pencabutan persetujuan dari DPR tersebut. "Belum kan sedang dibahas. Kalau sudah ada saya share," kata Miko.



Sebelumnya, DPR memutuskan mencabut persetujuan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung. Sudrajad sebelumnya disetujui sebagai hakim lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 2014 silam. Pencabutan ini awalnya diputuskan Komisi III DPR pada Senin (3/10/2022). Keputusan kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).

"Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR dan pimpinan DPR dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR kepada Presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di ruang paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh fraksi atas permohonan yang dilayangkan Komisi III tersebut. "Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Baca juga: Ivan Dwi Kusuma Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kini, semuanya sudah ditahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved