Dampingi Anak TKI ke Kemlu, Tama S Langkun Jamin Beri Pendampingan hingga Pemenuhan Hak
Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:53 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun, turut mendampingi Mahendra Rastrawardana yang ibunya menjadi TKI di Malaysia ke Kemlu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S Langkun turut mendampingi Mahendra Rastrawardana yang ibunya menjadi TKI di Malaysia ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Kedatangan mereka ke Kemlu RI, lantaran ibunda dari Mahendra, Suci Anjarwati, tidak kunjung pulang ke Tanah Air padahal kontrak kerjanya sudah selesai.
Tama menjelaskan, kronologi bermula sekitar Oktober 2019 ketika Suci mendapatkan tawaran dari seseorang yang mengaku dari agensi resmi penyalur TKI. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Suci pun menyetujui ajakan untuk bekerja di Malaysia.
"Keluarga sendiri itu tahunya dia (agen) resmi, tapi ternyata begitu sampai di sana ada banyak hal-hal yang kemudian kami anggap janggal," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
"Soal yang seharusnya (agensi) resmi ternyata sampai di sana tidak ada dokumen satu pun yang bisa ditunjukkan oleh agen dan yang pada akhirnya ibu Suci di sana harus mengalami proses hukum karena dianggap TKI yang tidak berdokumen/non-prosedural, ini kemudian yang menjadi persoalan," tambahnya.
Kedatangan mereka ke Kemlu RI, lantaran ibunda dari Mahendra, Suci Anjarwati, tidak kunjung pulang ke Tanah Air padahal kontrak kerjanya sudah selesai.
Tama menjelaskan, kronologi bermula sekitar Oktober 2019 ketika Suci mendapatkan tawaran dari seseorang yang mengaku dari agensi resmi penyalur TKI. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Suci pun menyetujui ajakan untuk bekerja di Malaysia.
"Keluarga sendiri itu tahunya dia (agen) resmi, tapi ternyata begitu sampai di sana ada banyak hal-hal yang kemudian kami anggap janggal," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
"Soal yang seharusnya (agensi) resmi ternyata sampai di sana tidak ada dokumen satu pun yang bisa ditunjukkan oleh agen dan yang pada akhirnya ibu Suci di sana harus mengalami proses hukum karena dianggap TKI yang tidak berdokumen/non-prosedural, ini kemudian yang menjadi persoalan," tambahnya.
Lihat Juga :