Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Bharada E Cs Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim

Rabu, 05 Oktober 2022 - 16:55 WIB
loading...
Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Bharada E Cs Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau E dan Kuat Ma’ruf kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiganya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB. Mereka diantar dengan menggunakan mobil Brimob. Tampak Bharada E Cs yang mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna merah langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan.

Sedangkan, Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya bakal mendekam di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. "Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).



Fadil menyebut, semua tersangka akan dititipkan di tempat semula para tersangka ditahan. Hanya untuk Putri Chandrawathi yang ditahan di Rutan Kejagung. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.



Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini masuk pelimpahan tahap dua.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3502 seconds (0.1#10.140)