Barang Bukti Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Jaksa, Salah Satunya Senjata Api

Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:00 WIB
loading...
Barang Bukti Kasus Brigadir...
Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). Dari barang bukti yang diserahkan, salah satunya adalah senjata api.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itu pun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut. Kemudian, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.



Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sedangkan, tersangka perkara itu akan dilimpahkan besok.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J Hari Ini, Tersangka Besok

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved