Bareskrim Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J Hari Ini, Tersangka Besok

Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:37 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J Hari Ini, Tersangka Besok
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini. Sementara pelimpihan para tersangka akan menyusul kemudian.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Bareskrim dan Kejaksaan sepakat melimpahkan barang bukti tersangka Ferdy Sambo cs terlebih dahulu. "Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Agus mengatakan, pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) besok."Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.



Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Baca juga: Polri: Pelimpahan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Rabu Lusa

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2438 seconds (0.1#10.140)