Wujudkan Kota Cerdas, Kemendagri Gelar Integrated Technology Event 2022
Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:13 WIB
loading...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Kemendagri terus berupaya mendorong terwujudnya kota cerdas. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong terwujudnya kota cerdas . Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien demi mengakselerasi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan ekosistem kota cerdas merupakan kombinasi dari efektivitas pengelolaan sumber daya, kolaborasi lintas sektor, dan keterpaduan kebijakan pusat-daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 23 Tahan 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Baca juga: Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan
Dengan kata lain, kata Safrizal, kota cerdas bukan hanya mengenai prasarana dan sarana teknologi digital semata, namun bagaimana memastikan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Teknologi digital bukan tujuan an sich penyelenggaraan kota cerdas, namun alat untuk mencapai tujuan, karena tujuannya bermuara pada pelayanan publik yang lebih cepat, lebih murah dan lebih baik,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Menurut Safrizal, momentum dan pelajaran berharga yang diperoleh dari pandemi Covid-19 yaitu adanya pergeseran tatanan kehidupan menuju adaptasi kebiasaan baru yang mengurangi kontak atau pertemuan fisik, peralihan ke transaksi non-tunai dan digitalisasi pelayanan publik, menyadarkan banyak pihak untuk memosisikan penyelenggaraan kota cerdas sebagai bagian dari solusi yang inovatif.
“Pengalaman pandemi Covid-19 telah menggeser paradigma dalam semua aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik dari manual ke digital, namun kita harus menempatkan hal ini dalam strata permanen bukan temporer pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan ekosistem kota cerdas merupakan kombinasi dari efektivitas pengelolaan sumber daya, kolaborasi lintas sektor, dan keterpaduan kebijakan pusat-daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 23 Tahan 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Baca juga: Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan
Dengan kata lain, kata Safrizal, kota cerdas bukan hanya mengenai prasarana dan sarana teknologi digital semata, namun bagaimana memastikan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Teknologi digital bukan tujuan an sich penyelenggaraan kota cerdas, namun alat untuk mencapai tujuan, karena tujuannya bermuara pada pelayanan publik yang lebih cepat, lebih murah dan lebih baik,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Menurut Safrizal, momentum dan pelajaran berharga yang diperoleh dari pandemi Covid-19 yaitu adanya pergeseran tatanan kehidupan menuju adaptasi kebiasaan baru yang mengurangi kontak atau pertemuan fisik, peralihan ke transaksi non-tunai dan digitalisasi pelayanan publik, menyadarkan banyak pihak untuk memosisikan penyelenggaraan kota cerdas sebagai bagian dari solusi yang inovatif.
“Pengalaman pandemi Covid-19 telah menggeser paradigma dalam semua aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik dari manual ke digital, namun kita harus menempatkan hal ini dalam strata permanen bukan temporer pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Lihat Juga :