Polri: Pelimpahan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Rabu Lusa

Senin, 03 Oktober 2022 - 08:40 WIB
loading...
Polri: Pelimpahan Ferdy...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs serta barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan, Rabu (5/10/2022) lusa. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs serta barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan, Rabu (5/10/2022) lusa. Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Pelimpahan kasus Rabu, 5 Oktober," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung. Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.



"Yang akan kita laksanakan antara Senin atau Rabu," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Mahfud MD Minta Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina Agar Tidak Diteror

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)