Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Minggu, 02 Oktober 2022 - 14:04 WIB
loading...
Polri Bakal Evaluasi...
Aparat menembakkan gas air mata ke suporter saat kericuhan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Polri bakal mengevaluasi penggunaan gas air mata oleh personelnya saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur. Penggunaan gas air mata tersebut diduga menjadi pemicu kepanikan yang menyebabkan para suporter Aremania berdesakan keluar stadion hingga meninggal dunia karena kehabisan napas.

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Minggu (2/10/2022).

Dedi belum dapat memastikan apakah penggunaan gas air mata oleh personel kepolisian saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut sudah sesuai aturan atau belum. Sebab, kata Dedi, harus ada evaluasi menyeluruh terkait penggunaan gas air mata tersebut.



"Jadi harus dievaluasi secara menyeluruh dulu, agar kompeherensif, dan nanti hasil dari evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan perintah Bapak Presiden akan disampaikan," ungkapnya.

Sekadar informasi, Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata oleh petugas saat mengamankan pertandingan di dalam stadion. Hal itu tercantum dalam Pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," dikutip dari aturan FIFA.

Aturan tersebut justru ditabrak oleh pihak kepolisian saat melerai kerusuhan pasca pertandingan Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) kemarin. Pihak kepolisian berkali-kali menembakkan gas air mata ke suporter.

Baca juga: Presiden AFC Soroti Tragedi Kanjuruhan 129 Orang Meninggal usai Arema FC vs Persebaya

Akibatnya, para suporter panik dan berhamburan keluar stadion. Hal itu juga yang membuat banyak suporter kehabisan napas hingga harus meregang nyawa. Hingga saat ini, dikabarkan ada 129 orang yang meninggal dunia akibat kerusuhan tersebut.

Sementara itu, Komnas HAM bakal mendalami aturan hingga prosedur penggunaan gas air mata oleh aparat penegak hukum saat melerai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Prosedur penggunaan gas air mata itu dalami Komnas HAM lewat aturan FIFA dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Kami sedang mendalami prosedur terkait aturan FIFA atau PSSI dan sedang membicarakan proses pemantauannya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)