Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!
Jum'at, 30 September 2022 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana bisa menjalankan fungsi Tuhan yang maha adil di dunia bila putusannya masih dipengaruhi oleh rupiah," sambungnya.
Ricky melanjutkan, jika nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka seharusnya pengadilan menindak tegas dan memberikan hukum seberat-beratnya. "Dirinya harus divonis maksimal, karena seorang hakim tentu saja memiliki beban moral yang tinggi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT Sudrajad Dimyati tersebut timnya menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Ricky melanjutkan, jika nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka seharusnya pengadilan menindak tegas dan memberikan hukum seberat-beratnya. "Dirinya harus divonis maksimal, karena seorang hakim tentu saja memiliki beban moral yang tinggi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT Sudrajad Dimyati tersebut timnya menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
(rca)
Lihat Juga :